Padi kapas ini melambangkan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Kapas dan padi melambangkan pangan dan sandang yang merupakan kebutuhan pokok semua rakyat Indonesia tanpa melihat status atau kedudukan.
Padi atau beras melambangkan makanan pokok masyarakat Indonesia yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa padi merupakan sumber kehidupan.
Kemudian kapas adalah salah satu bahan utama dalam pembuatan pakaian.
Jika kebutuhan pangan dan sandang rakyat terpenuhi dengan baik, maka Indonesia sudah bisa dikatakan sebagai negara yang makmur.
Secara keseluruhan pangan dan sadang wajib terpenuhi untuk seluruh rakyat. Karena alasan itulah padi dan kapas dijadikan sebagai lambang sila kelima.
1. Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang
lain.
5. Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
1. Berlaku adil terhadap
sesama
2. Menghormati hak orang
lain atas dasar keadilan
3. Suka bekerja keras
4. Tidak berperilaku boros
5. Tidak bergaya hidup
mewah
6. Suka berhemat
7. Tidak melanggar
peraturan yang berkaitan dengan kepentingan umum
8. Tidak menyalahgunakan
fasilitas umum untuk kepentingan pribadi
9. Tidak merusak
fasilitas umum
10. Tidak malas dalam
bekerja
11. Menghargai hasil karya
orang lain
12. Tidak menggunakan
mobil pribadi untuk kebut-kebutan di jalan raya
13. Tidak merusak
lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat
14. Melakukan kegiatan
yang bermanfaat untuk kepentingan bersama
15. Gotong royong
membangun jalan
16. Gotong royong membersihkan
sungai
17. Membantu perekonomian
masyarakat dengan memberikan pelatihan usaha
18. Memberdayakan potensi
wisata desa
19. Menjaga suasana
kekeluargaan di lingkungan masyarakat
20. Tidak bersikap pilih
kasih dalam pergaulan di masyarakat
21. Menolong orang lain
untuk mandiri
22. Berpartisipasi untuk
membangun desa
23. Tidak melakukan
kegiatan yang dapat merugikan masyarakat sekitar
24. Memelihara fasilitas
umum
25. Gotong royong
membangun jembatan
26. Menggunakan hak dan
melaksanakan kewajiban secara seimbang
27. Melindungi hak-hak
orang lain
28. Melakukan kegiatan
untuk kesejahteraan bersama
29. Tidak melakukan pemerasan terhadap orang lain
30. Tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu tetangga
0 komentar:
Posting Komentar