KOPERASI
A. Pengertian Koperasi
Dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 tertulis “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dalam pasal itu dijelaskan koperasi berasaskan kekeluargaan. Sedangkan menurut UU No. 25 Tahun 1992 tertulis “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hokum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi”.
B. Sejarah Koperasi
Koperasi berkembang sejak zaman Belanda yang bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam. Seperti koperasi batik, koperasi konsumsi, koperasi kredit. Sedangkan pada zaman Jepang koperasi digunakan untuk mendistribusikan barang, pengumpul makanan keperluan perang. Setelah Indonesia merdeka, koeperasi ditegakkan sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Dan secara resmi diadakan kongres peratama pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Dengan hal tersebut menetapkan 12 Juli sebagai hari koperasi, Tasikmalaya sebagai tempat koperasi pertama kali didirikan, dan menetapkan Drs. Moh Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
C. Landasan Koperasi
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan Konstitusi : UUD 1945
3. Landasan mental : setia kawan dan kesadaran pribadi
D. Tujuan dan Manfaat Koperasi
1. Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
2. Manfaat Koperasi
a. Meningkatkan kesejahteraan anggota
b. Menyediakan kebutuhan para anggota ataupun masyarakat
c. Mempermudah anggota atau masyarakat untuk memperoleh modal
d. Mengembangkan usaha para anggota koperasi
e. Menghindarkan dari praktik rentenir
E. Lambang Koperasi
Keterangan lambang Koperasi :
1. Rantai melambangkan persahabatan
2. Gigi roda melambangkan usaha terus menerus
3. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran yang diusahakan dan yang harus dicapai koperasi
4. Timbangan melambangkan keadilan sosial
5. Bintang dan perisai melambangkan Pancasila
6. Pohon Beringin melambangkan sifat kemasyarakatan bangsa Indonesia yang kokoh dan berakar
7. Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Merah Putih melambangkan sifat nasional koperasi.
F. Pentingnya Usaha Melalui Koperasi
Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa Indonesia, yang berarti tonggak perekonomian bangsa Indonesia. Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis dan diketahui oleh setiap anggota dalam rapat anggota. Rapat anggota merupakan pimpinan tertinggi dalam koperasi yang diadakan setiap setahun sekali. Hasil usaha koperasi dikenal dengan SHU (Sisa hasil Usaha) yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan besar jasa anggotanya
G. Jenis-jenis Koperasi
1. Menurut Bidang Usahanya :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Produksi
c. Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam
d. Koperasi Serba Usaha
e. Koperasi Jasa
2. Menurut Keanggotaannya :
a. Koperasi Pertanian
b. Koperasi Peawai Negeri (KPN)
c. Koperasi Pensiunan
d. Koperasi Sekolah
e. Koperasi Unit Desa
0 komentar:
Posting Komentar